Pontianak > Equatopedia > Sejarah
SEJARAH PEMERINTAHAN KOTA PONTIANAK
    Setelah berdiri sebagai kerajaan pada 23 Oktober 1771, pada mulanya kota Pontianak diberikan wewenang otonomi yang sangat terbatas dengan pembentukan Letselijk Fends Pontianak. Selanjutnya kota Pontianak oleh pemerintah swapraja kerajaan dijadikan sebuah Landschap Gementee berdasarkan surat keputusan pemerintah kerajaan Pontianak nomor 24/1/1946/Ptk tanggal 14 Agustus 1946.
    Kemudian Landschap Gementee tersebut berdasarkan undang-undang darat nomor 3 tahun 1953 ditingkatkan kotapraja dengan status daerah otonomi tingkat II. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan UU nomor 1 tahun 1957, Pempres nomor 6 tahun 1959 dan nomor 5 tahun 1960, instruksi Mendagri nomor 9 tahun 1964 dan UU nomor 18 tahun 1965, maka surat keputusan DPRD-GR kotapraja Pontianak nomor 012/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama kotapraja diganti dengan kotamadya Pontianak. Kemudian terakhir dengan dikeluarkannya UU nomor 5 tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan di daerah, kotamadya Pontianak menjadi daerah otonomi kotamadya tingkat II  Kalimantan Barat.
    Berdasarkan SK Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Barat nomor 061/II-A/2 tanggal 19 Mei 1968, maka Kotamadya Pontianak dibagi atas 4 kecamatan dan 22 kelurahan dan pada saat yang bersamaan terbentuk kecamatan Pontianak Selatan dengan resmi.