Setelah
berdiri sebagai kerajaan pada 23 Oktober 1771,
pada mulanya kota Pontianak diberikan wewenang otonomi
yang sangat terbatas dengan pembentukan Letselijk
Fends Pontianak. Selanjutnya kota Pontianak oleh
pemerintah swapraja kerajaan dijadikan sebuah Landschap
Gementee berdasarkan surat keputusan pemerintah
kerajaan Pontianak nomor 24/1/1946/Ptk tanggal 14
Agustus 1946.
Kemudian Landschap Gementee tersebut
berdasarkan undang-undang darat nomor 3 tahun 1953
ditingkatkan kotapraja dengan status daerah
otonomi tingkat II. Dalam perkembangan selanjutnya,
dengan UU nomor 1 tahun 1957, Pempres nomor 6 tahun 1959
dan nomor 5 tahun 1960, instruksi Mendagri nomor 9 tahun
1964 dan UU nomor 18 tahun 1965, maka surat keputusan
DPRD-GR kotapraja Pontianak nomor 012/KPTS/DPRD-GR/65
tanggal 31 Desember 1965, nama kotapraja diganti dengan kotamadya
Pontianak. Kemudian terakhir dengan dikeluarkannya UU
nomor 5 tahun 1974 mengenai pokok-pokok pemerintahan di
daerah, kotamadya Pontianak menjadi daerah otonomi
kotamadya tingkat II Kalimantan Barat.
Berdasarkan SK Gubernur KDH Tingkat I
Kalimantan Barat nomor 061/II-A/2 tanggal 19 Mei 1968,
maka Kotamadya Pontianak dibagi atas 4 kecamatan dan 22
kelurahan dan pada saat yang bersamaan terbentuk
kecamatan Pontianak Selatan dengan resmi.
|