|
Staablad nomor 50
tahun 1926 jo Staablad nomor 186 tahun 1938 menetapkan
pembagian wilayah Kalimantan Barat menjadi 12 daerah
swapraja dan 3 neo swapraja. Salah satu dari 12 daerah
swapraja itu adalah Swapraja Landak.
Dengan terbitnya
Surat Menteri Dalam Negeri nomor PEM 20/6/10 tanggal 8
September 1951 dilakukan pembagian wilayah administratif
baru, dan Kalbar waktu itu berdasar surat tersebut
dibagi dalam 6 kabupaten administratif dan satu kota
administratif.
Dalam tahun 1962
sebagaimana juga swapraja lainnya di Kalbar,
pemerintahan Swapraja Landak ikut dihapus dan mulai saat
itu bekas wilayah kekuasaan administratifnya dihimpun ke
dalam Kabupaten Pontianak.
Mulanya ibukota
Kabupaten Pontianak berkedudukan di Kota Pontianak. Pada
tahun 1963, dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum
dan Otonomi Daerah nomor 51/1/9-11 tanggal 5 Februari
1963, maka ibukota dialihkan ke Mempawah. Sebelum
ditetapkannya Mempawah, ada dua alternatif untuk
dijadikan ibukota Kabupaten Pontianak waktu itu, yakni
Mempawah dan Ngabang.
Kemudian karena
luasnya wilayah administratif Kabupaten Pontianak, guna
mempermudah jangkauan pembinaan dan mengawasi jalannya
roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
didasarkan Keputusan Mendagri Nomor 821.26-224 tanggal
13 Maret 1985, ditetapkan Organisasi Pembantu Bupati
Wilayah Ngabang yang berkedudukan di Ngabang. Pembantu
Bupati Wilayah Ngabang ini terdiri dari Kecamatan
Ngabang, Air Besar, Sengah Temila dan Menyuke.
Kemudian
dilakukan pemekaran wilayah otonom dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 55 tahun 1999
tanggal 4 Oktober 1999 tentang pembentukan Kabupaten
Landak yang beribukota Ngabang. Kabupaten Landak
membawahi 10 kecamatan, 149 desa dan 528 dusun.
Peresmian
Kabupaten Landak dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober
1999 di Jakarta, bersamaan dengan pelantikan bupati
pertama Kabupaten Landak, Agus Salim.
|