Masa Penjajahan
Belanda. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda,
sejak tahun 1936 Kabupaten Ketapang adalah salah satu
daerah Afdeling yang merupakan bagian dari Keresidenan
Kalimantan Barat (Residentis Western Afdeling van
Borneo) dengan pusat pemerintahannya di Pontianak.
Kabupaten Ketapang ketika itu dibagi menjadi tiga Onder
Afdeling, yaitu:
1. Onder Afdeling Sukadana, berkedudukan di Sukadana
2. Onder Afdeling Matan Hilir, berkedudukan di Ketapang
3. Onder Afdeling Matan Hulu, berkedudukan di Nanga
Tayap
Masing-masing Onder Afdeling dipimpin oleh seorang
Wedana.
Tiap-tiap
Onderafdeling dibagi lagi menjadi Onder Distrik, yaitu:
1. Onder Afdeling Sukadana terdiri dari Onder Distrik
Sukadana, Simpang Hilir dan Simpang Hulu
2. Onder Afdeling Matan Hilir terdiri dari Onder Distrik
Matan Hilir dan Kendawangan
3. Onder Afdeling Matan Hulu terdiri dari Onder Distrik
Sandai, Nanga Tayap, Tumbang Titi dan Marau
Masing-masing Onder Distrik dipimpin oleh seorang
Asisten Wedana.
Afdeling
Ketapang terdiri atas tiga kerajaan, yaitu:
1. Kerajaan Matan, yang membawahi Onder Afdeling Matan
Hilir dan Matan Hulu
2. Kerajaan Sukadana, yang membawahi Onder Distrik
Sukadana
3. Kerajaan Simpang, yang membawahi Onder Distrik
Simpang Hilir dan Simpang Hulu
Masing-masing kerajaan dipimpin oleh seorang Panembahan.
Sampai tahun 1942, kerajaan Matan dipimpin oleh Gusti
Muhammad Saunan, kerajaan Sukadana dipimpin oleh Tengku
Betung dan kerajaan Simpang dipimpin oleh Gusti Mesir
Masa
Pendudukan Jepang. Masa pemerintahan Hindia Belanda
berakhir dengan datangnya bala tentara Jepang pada tahun
1942. Dalam masa pendudukan tentara Jepang, Kabupaten
Ketapang masih tetap dalam status Afdeling, hanya saja
pimpinan langsung diambil alih oleh Jepang.
Masa
Pendudukan NICA. Pemerintahan pendudukan Jepang yang
berakhir kekuasaannya pada tahun 1945 diganti oleh
Pemerintahan Tentara Belanda (NICA). Pada masa ini
bentuk pemerintahan yang ada sebelumnya masih
diteruskan. Kabupaten Ketapang berstatus Afdeling yang
disempurnakan dengan Stard Blood 1948 no. 58 dengan
pengakuan adanya Pemerintahan Swapraja. Pada waktu itu
Kabupaten Ketapng terbagi menjadi tiga pemerintahan
swapraja, yaitu Sukadana, Simpang dan Matan. Kemudian
semua daerah swapraja yang ada digabungkan menjadi
sebuah Federasi.
Pembentukan
Kabupaten Sintang. Undang-undang nomor 25 tahun
1956 menetapkan status Kabupaten Ketapang sebagian
bagian Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat yang
dipimpin oleh seorang Bupati.
|